Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 30 Jul 2024 17:08 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 kg Ganja


 Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 kg Ganja Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Prasetyo Nugroho SIK,MM.PLT di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan kedua pelaku diancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” kata dia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho SIK MM.PLT mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku,” kata dia.

Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” kata dia

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000 Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata dia.(Rsyd)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hadiri Mukota VII KADIN Kota Jakarta Barat Tahun 2025

19 November 2025 - 17:34 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan 23 Rampung, Ujian Hard News Tulis Tangan Jadi Standar Baru

19 November 2025 - 15:28 WIB

Festival Kolaborasi Budaya Bima–Betawi Meriahkan Jakarta Barat

17 November 2025 - 14:50 WIB

Imigrasi Jakbar paparkan motif dua WNA Uzbekistan jadi PSK

15 November 2025 - 18:40 WIB

TP PKK Jakarta Barat Lakukan Pembinaan SME di Cengkareng Timur dan Semanan

11 November 2025 - 22:06 WIB

Edward Nainggolan: Selamat Hari Pahlawan 2025! Semangat Juang Harus Hidup di Setiap Wartawan dan Anak Bangsa

10 November 2025 - 10:06 WIB

Trending di Metropolitan