Menu

Mode Gelap
Kunjungan PWI Basel, Kesit B Handoyo Sampaikan Program-program PWI Jaya Pimum Sekaligus Ketum IPI Ucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Presiden & Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 Pembukaan Kuliah Kerja Nyata STABN Sriwijaya 2024 Sah! Hari Ini Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Simak Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Berita ยท 7 Jul 2024 17:22 WIB

Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok


 Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok Perbesar

Depok, Komunitastodays, – Pengacara Nyentrik Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H. atau lebih dikenal dengan Kantor Hukum PTW & Rekan kembali membuka Kantor Cabang baru di Perum Bumi Sawangan Permai Indah (BSI-2) Jl. Kutilang Raya No. 78 A, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/07/2024).

Diketahui, Kantor Hukum PTW & Rekan sebelumnya memiliki kantor di wilayah Jakarta Barat. Yakni berada di Perum Kresek Indah Durikosambi dan Jl. Kumpi Kalideres Jakarta Barat. Sebagai kantor hukum, Puguh mengatakan bahwa tujuan pembukaan kantor cabang di Depok tidak lain adalah membantu masyarakat sekitar dalam bantuan hukum.

“Tujuan pembukaan cabang di Depok adalah untuk membantu masyarakat di Depok dan sekitarnya dalam proses penegakan hukum dan penjangkauan secara meluas dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” katanya kepada awak media.

Acara yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut, dihadiri oleh rekan-rekan Pengacara dan Paralegal yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (Pisau), dan dihadiri juga oleh beberapa perwakilan Wartawan dari FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Puguh mengatakan bahwa Kantor Hukum PTW & Rekan sering kali menangani perkara Pidana dan perkara perdata, baik litigasi ataupun Non-Litigasi, baik diluar persidangan ataupun di dalam persidangan.

“Untuk dapat mengajukan bantuan hukum buat yang tidak mampu, cukup menyantumkan Identitas KTP, kartu keluarga l, dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Muspika setempat, dan Kantor hukum PTW akan membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh klien” jelas Puguh Kribo.

Dalam acara peresmian pembukaan Kantor Cabang, Puguh didampingi Paralegal dari LBH Pisau melakukan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur atas dibukanya Kantor Hukum PTW & Rekan di Sawangan Depok. Sebelum itu, Puguh mengucapkan terimakasihnya kepada yang turut hadir.

“Saya ucapkan beribu-ribu terimakasih atas kehadiran semua rekan baik dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Paralegal LBH Pisau dan juga rekan-rekan awak media dari Forum Wartawan Jaya Indonesia” ucapnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Dana Usaha dan Seminar Wirausaha dari UPZ Baznas Masjid Istiqlal

22 October 2024 - 16:18 WIB

Ketua STABN Sriwijaya: KKN 2024, Mahasiswa KKN Diharapkan Jadi Agen Perubahan

21 October 2024 - 19:36 WIB

Pengukuhan Cristal Orengs E2L-HJP, Se- Provinsi Sulawesi Utara

20 October 2024 - 15:38 WIB

Pimum Sekaligus Ketum IPI Ucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Presiden & Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

20 October 2024 - 14:04 WIB

Pembukaan Kuliah Kerja Nyata STABN Sriwijaya 2024

20 October 2024 - 12:15 WIB

Danrem 051/Wijayakarta Hadiri Apel Gelar Pasukan Serta Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 di Monas

19 October 2024 - 21:01 WIB

Trending di Berita