Menu

Mode Gelap
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Berita ยท 7 Jul 2024 17:22 WIB

Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok


 Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok Perbesar

Depok, Komunitastodays, – Pengacara Nyentrik Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H. atau lebih dikenal dengan Kantor Hukum PTW & Rekan kembali membuka Kantor Cabang baru di Perum Bumi Sawangan Permai Indah (BSI-2) Jl. Kutilang Raya No. 78 A, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/07/2024).

Diketahui, Kantor Hukum PTW & Rekan sebelumnya memiliki kantor di wilayah Jakarta Barat. Yakni berada di Perum Kresek Indah Durikosambi dan Jl. Kumpi Kalideres Jakarta Barat. Sebagai kantor hukum, Puguh mengatakan bahwa tujuan pembukaan kantor cabang di Depok tidak lain adalah membantu masyarakat sekitar dalam bantuan hukum.

“Tujuan pembukaan cabang di Depok adalah untuk membantu masyarakat di Depok dan sekitarnya dalam proses penegakan hukum dan penjangkauan secara meluas dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” katanya kepada awak media.

Acara yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut, dihadiri oleh rekan-rekan Pengacara dan Paralegal yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (Pisau), dan dihadiri juga oleh beberapa perwakilan Wartawan dari FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Puguh mengatakan bahwa Kantor Hukum PTW & Rekan sering kali menangani perkara Pidana dan perkara perdata, baik litigasi ataupun Non-Litigasi, baik diluar persidangan ataupun di dalam persidangan.

“Untuk dapat mengajukan bantuan hukum buat yang tidak mampu, cukup menyantumkan Identitas KTP, kartu keluarga l, dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Muspika setempat, dan Kantor hukum PTW akan membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh klien” jelas Puguh Kribo.

Dalam acara peresmian pembukaan Kantor Cabang, Puguh didampingi Paralegal dari LBH Pisau melakukan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur atas dibukanya Kantor Hukum PTW & Rekan di Sawangan Depok. Sebelum itu, Puguh mengucapkan terimakasihnya kepada yang turut hadir.

“Saya ucapkan beribu-ribu terimakasih atas kehadiran semua rekan baik dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Paralegal LBH Pisau dan juga rekan-rekan awak media dari Forum Wartawan Jaya Indonesia” ucapnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

15 August 2025 - 20:48 WIB

Terminal Bus Kalideres Semarak dengan Lomba Tarik Bus 7 Ton dalam Rangka HUT ke-80 RI

14 August 2025 - 17:06 WIB

Dinsos DKI Jakarta Tegur Persuasif Ibu Pengamen Viral di Grogol

12 August 2025 - 20:56 WIB

Menuju Suksesnya Hajat Akbar Insan Pers Nasional, Kongres PWI 2025 di Cikarang Siap Digelar

11 August 2025 - 23:22 WIB

Bupati Taput dampingi Gubsu Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit

11 August 2025 - 20:29 WIB

Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap

11 August 2025 - 15:00 WIB

Trending di Berita