Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 7 Jul 2024 17:22 WIB

Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok


 Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok Perbesar

Depok, Komunitastodays, – Pengacara Nyentrik Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H. atau lebih dikenal dengan Kantor Hukum PTW & Rekan kembali membuka Kantor Cabang baru di Perum Bumi Sawangan Permai Indah (BSI-2) Jl. Kutilang Raya No. 78 A, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/07/2024).

Diketahui, Kantor Hukum PTW & Rekan sebelumnya memiliki kantor di wilayah Jakarta Barat. Yakni berada di Perum Kresek Indah Durikosambi dan Jl. Kumpi Kalideres Jakarta Barat. Sebagai kantor hukum, Puguh mengatakan bahwa tujuan pembukaan kantor cabang di Depok tidak lain adalah membantu masyarakat sekitar dalam bantuan hukum.

“Tujuan pembukaan cabang di Depok adalah untuk membantu masyarakat di Depok dan sekitarnya dalam proses penegakan hukum dan penjangkauan secara meluas dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” katanya kepada awak media.

Acara yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut, dihadiri oleh rekan-rekan Pengacara dan Paralegal yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (Pisau), dan dihadiri juga oleh beberapa perwakilan Wartawan dari FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Puguh mengatakan bahwa Kantor Hukum PTW & Rekan sering kali menangani perkara Pidana dan perkara perdata, baik litigasi ataupun Non-Litigasi, baik diluar persidangan ataupun di dalam persidangan.

“Untuk dapat mengajukan bantuan hukum buat yang tidak mampu, cukup menyantumkan Identitas KTP, kartu keluarga l, dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Muspika setempat, dan Kantor hukum PTW akan membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh klien” jelas Puguh Kribo.

Dalam acara peresmian pembukaan Kantor Cabang, Puguh didampingi Paralegal dari LBH Pisau melakukan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur atas dibukanya Kantor Hukum PTW & Rekan di Sawangan Depok. Sebelum itu, Puguh mengucapkan terimakasihnya kepada yang turut hadir.

“Saya ucapkan beribu-ribu terimakasih atas kehadiran semua rekan baik dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Paralegal LBH Pisau dan juga rekan-rekan awak media dari Forum Wartawan Jaya Indonesia” ucapnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat dan BPN Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Daerah di Semanan

4 November 2025 - 20:36 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan

4 November 2025 - 17:33 WIB

WALUBI DKI Jakarta Siapkan Pandita dan Dharmaduta Berkarakter untuk Menyebarkan Dharma dan Menjaga Kerukunan

4 November 2025 - 16:45 WIB

Hotel 88 Mangga Besar VIII Hadirkan Halloween Spooky Night

3 November 2025 - 22:51 WIB

Mahasiswa UPH Harumkan Nama Indonesia, Didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

3 November 2025 - 11:33 WIB

Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

31 October 2025 - 18:26 WIB

Trending di Berita