Menu

Mode Gelap
Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk, Ini Susunannya Kunjungan PWI Basel, Kesit B Handoyo Sampaikan Program-program PWI Jaya Pimum Sekaligus Ketum IPI Ucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Presiden & Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 Pembukaan Kuliah Kerja Nyata STABN Sriwijaya 2024 Sah! Hari Ini Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Berita ยท 21 Jun 2024 20:21 WIB

Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat lakukan Suntikan Modal ke Perumda Tirta Benteng Kota


 Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat lakukan Suntikan Modal ke Perumda Tirta Benteng Kota Perbesar

Tangerang, Komunitastodays,- Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

“Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor Rp. 166.809.440,”sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

“Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-” tutupnya. (Za)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fernando FX Melo Optimis E2L-HJP Akan Mendominasi Debat Kedua Pilkada Sulut, Mengapa..?? Berikut Alasannya

23 October 2024 - 16:50 WIB

Bantuan Dana Usaha dan Seminar Wirausaha dari UPZ Baznas Masjid Istiqlal

22 October 2024 - 16:18 WIB

Ketua STABN Sriwijaya: KKN 2024, Mahasiswa KKN Diharapkan Jadi Agen Perubahan

21 October 2024 - 19:36 WIB

Pengukuhan Cristal Orengs E2L-HJP, Se- Provinsi Sulawesi Utara

20 October 2024 - 15:38 WIB

Pimum Sekaligus Ketum IPI Ucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Presiden & Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

20 October 2024 - 14:04 WIB

Pembukaan Kuliah Kerja Nyata STABN Sriwijaya 2024

20 October 2024 - 12:15 WIB

Trending di Berita