Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 21 Jun 2024 20:21 WIB

Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat lakukan Suntikan Modal ke Perumda Tirta Benteng Kota


 Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat lakukan Suntikan Modal ke Perumda Tirta Benteng Kota Perbesar

Tangerang, Komunitastodays,- Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

“Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor Rp. 166.809.440,”sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

“Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-” tutupnya. (Za)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Jakarta, Yuk Meriahkan Bung’s Market 2025 di Tugu Proklamasi!

28 June 2025 - 20:55 WIB

Yayasan Al-Huda Islamic Center Gelar Purnasiswa SMK Kelas XII Angkatan 2024-2025 dengan Tema Inovatif dan Kompetitif

28 June 2025 - 18:33 WIB

Kecelakaan Maut Akibat Truk Tanah Kembali Terjadi di Kabupaten Tangerang, Tokoh Muda Kritik Lemahnya Pengawasan

28 June 2025 - 11:51 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Apel Rutin ASN, Kasudis Dukcapil Tekankan Kewaspadaan terhadap Hoaks Digital

23 June 2025 - 11:24 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Kirab Budaya HUT ke-274 Wihara Dharma Jaya Toa Se Bio

21 June 2025 - 20:44 WIB

Eki Pitung Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Modernisasi Jakarta Kota Global

21 June 2025 - 07:29 WIB

Trending di Berita