Menu

Mode Gelap
Ahmad Munir Terpilih Ketum PWI Periode 2025-2030 Kapolri Pastikan Evaluasi dan Penanganan Transparan Usai Insiden Tewasnya Driver Ojol Menjelang HUT Ke-5, Media Siber Komunitastodays.co Tegaskan Solidaritas Insan Media KPK Amankan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan

Metropolitan ยท 7 Jun 2024 21:24 WIB

364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke


 364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

“Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.

Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Wan)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum Pasca-Demonstrasi

31 August 2025 - 15:10 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Berikan Pengarahan kepada 81 PPPK Tahap I Tahun 2024

28 August 2025 - 20:56 WIB

Bunda PAUD Jakarta Barat Resmi Luncurkan Buku Anak “Mimpi Lala”

26 August 2025 - 20:07 WIB

Satu Suapan, Satu Doa, Satu Cinta: 1.000 Porsi Nasi Wujud Welas Asih

24 August 2025 - 20:55 WIB

154 Peserta Ikuti MTQ ke-31 Tingkat Jakarta Barat Tahun 2025

21 August 2025 - 20:08 WIB

SMA Al-Huda Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI, Wujudkan Semangat Persatuan dan Gaya Hidup Sehat

19 August 2025 - 12:51 WIB

Trending di Metropolitan