Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Metropolitan ยท 1 Apr 2024 18:06 WIB

Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR


 Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2024. Posko ini dibuka mulai 27 Maret hingga 25 April 2024.

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pelayanan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024, di Kantor Sudis Nakertransgi, Lantai 6, Gedung B wali kota Jakarta Barat. Posko yang dibuka sejak tanggal 27 Maret hingga 25 April 2024, memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR.

“Untuk layanan konsultasi, kita sudah mulai membuka pada 27 Maret dan berakhir pada 5 April 2024, atau batas akhir perusahaan memberikan THR pada karyawan. Bila dalam batas waktu itu THR tidak dibayar, maka bisa dilakukan pengaduan pada bagian seksi pengawasan,” tuturnya.

Untuk layanan pengaduan, lanjut Jackson, Sudis Nakertransgi Jakarta melalui seksi pengawasan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Isi dari surat edaran sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ujarnya.

Dijelaskan Jackson, sejak dibuka pada 27 Maret 2024, pihaknya sudah mulai melayani sejumlah karyawan/pekerja terkait permasalahan THR.

“Belum banyak, paling baru konsultasi atau bertanya. Sudah ada 3 orang yang konsultasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan THR dibuka untuk mengakomodir para pekerja terkait permasalahan THR. Pihaknya masih melakukan rekap data, baik itu hasil konsultasi maupun pengaduan untuk segera ditindaklanjuti.

Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka Sudis Nakertransgi Jakarta Barat akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inspektorat Jakarta Barat dan KPK RI Gelar Bimtek Budaya Integritas bagi Kepala Sekolah

22 October 2025 - 06:15 WIB

Pelatihan Proposal dan LPJ, WALUBI DKI Jakarta Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai Dhamma

19 October 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

19 October 2025 - 21:06 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Hajatan Betawi Kampung Sipitung ke-2

12 October 2025 - 21:41 WIB

Pemkot Jakbar dan Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan Sinergi

8 October 2025 - 20:13 WIB

100 Peserta Ikuti Sosialisasi Energi Baru Terbarukan Menuju Jakarta Kota Global

7 October 2025 - 21:53 WIB

Trending di Metropolitan