Menu

Mode Gelap
Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

Metropolitan ยท 1 Apr 2024 18:06 WIB

Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR


 Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2024. Posko ini dibuka mulai 27 Maret hingga 25 April 2024.

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pelayanan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024, di Kantor Sudis Nakertransgi, Lantai 6, Gedung B wali kota Jakarta Barat. Posko yang dibuka sejak tanggal 27 Maret hingga 25 April 2024, memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR.

“Untuk layanan konsultasi, kita sudah mulai membuka pada 27 Maret dan berakhir pada 5 April 2024, atau batas akhir perusahaan memberikan THR pada karyawan. Bila dalam batas waktu itu THR tidak dibayar, maka bisa dilakukan pengaduan pada bagian seksi pengawasan,” tuturnya.

Untuk layanan pengaduan, lanjut Jackson, Sudis Nakertransgi Jakarta melalui seksi pengawasan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Isi dari surat edaran sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ujarnya.

Dijelaskan Jackson, sejak dibuka pada 27 Maret 2024, pihaknya sudah mulai melayani sejumlah karyawan/pekerja terkait permasalahan THR.

“Belum banyak, paling baru konsultasi atau bertanya. Sudah ada 3 orang yang konsultasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan THR dibuka untuk mengakomodir para pekerja terkait permasalahan THR. Pihaknya masih melakukan rekap data, baik itu hasil konsultasi maupun pengaduan untuk segera ditindaklanjuti.

Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka Sudis Nakertransgi Jakarta Barat akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

154 Peserta Ikuti MTQ ke-31 Tingkat Jakarta Barat Tahun 2025

21 August 2025 - 20:08 WIB

SMA Al-Huda Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI, Wujudkan Semangat Persatuan dan Gaya Hidup Sehat

19 August 2025 - 12:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Persatuan

18 August 2025 - 07:58 WIB

Pemkot Jakarta Barat Dukung Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Meruya Utara

18 August 2025 - 07:51 WIB

Gebyar Merdeka HUT ke-80 RI di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Meriah

15 August 2025 - 20:27 WIB

Bazar HUT RI ke-80 di Ruko 1000 Cengkareng Barat, Wali Kota Ikut Hadir dan Dukung

15 August 2025 - 16:09 WIB

Trending di Metropolitan