Menu

Mode Gelap
TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura Kepala UP Terminal DKI : Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Hari ini Wow, PLN UID Jakarta Raya Berangkatkan 1000 Pemudik Kereta Api

Ekbis · 15 Mar 2024 08:03 WIB

Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip


 Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan barang oleh-oleh takkan kena pungutan pajak impor dari aturan bea cukai terbaru. Menurutnya, barang-barang tersebut akan tetap aman dibawa masuk Indonesia.

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

Zulkifli menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membedakan mana penumpang yang membawa oleh-oleh, mana yang merupakan pengusaha jasa titip (jastip), pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Itu urusan Bea Cukai lah. Enggak tahu mereka [cara membedakannya bagaimana]. Sudah biasa kok [orang-orang di Bea Cukai],” kata Zulkifli saat kunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dia mengatakan, seharusnya cara membedakan antara pengusaha jastip dan penumpang pembawa oleh-oleh itu mudah.

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

“Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terang Benderang Konser Ed Sheeran, PLN Hadir Suplai Listriknya

6 March 2024 - 17:23 WIB

Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

17 February 2024 - 19:05 WIB

PT Koperumnas Gelar Serah Terima Kunci Untuk 300 Konsumen

1 December 2023 - 12:34 WIB

PT Luas Birus Utama Ikut Serta Dalam Kapnas III 2023 di Jakarta

24 November 2023 - 15:18 WIB

PT. Multi Aneka Pangan Nusantara Hadir Dalam Pameran SIAL Inter Food 2023

9 November 2023 - 09:41 WIB

Koperumnas Raih Penghargaan Inovasi Konstruksi 2023

4 November 2023 - 10:42 WIB

Trending di Ekbis