Menu

Mode Gelap
APRI dan BKKBN Bahas Kerjasama Pencegahan Stunting TP PKK Jakbar Gelar Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK ke 52 BRI Gatot Subroto Hadir di Pameran Heli Expo Asia 2024 Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat lakukan Suntikan Modal ke Perumda Tirta Benteng Kota Tips PLN saat Libur Panjang Idul Adha 2024

Ekbis · 15 Mar 2024 08:03 WIB

Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip


 Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan barang oleh-oleh takkan kena pungutan pajak impor dari aturan bea cukai terbaru. Menurutnya, barang-barang tersebut akan tetap aman dibawa masuk Indonesia.

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

Zulkifli menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membedakan mana penumpang yang membawa oleh-oleh, mana yang merupakan pengusaha jasa titip (jastip), pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Itu urusan Bea Cukai lah. Enggak tahu mereka [cara membedakannya bagaimana]. Sudah biasa kok [orang-orang di Bea Cukai],” kata Zulkifli saat kunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dia mengatakan, seharusnya cara membedakan antara pengusaha jastip dan penumpang pembawa oleh-oleh itu mudah.

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

“Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Cabang Baru Toko Ken di Serpong, Anton Optimis Permintaan Kusen Aluminium Semakin Terbuka Lebar

13 July 2024 - 22:37 WIB

Perlengkapan Outdoor dan Terdapat Diskon Yang Besar di INDOFEST 2024

7 July 2024 - 12:29 WIB

IndoBuildTech Expo 2024 Forluxe Hadir Dengan Solusi Dinding Penahan Inovatif dan Menawarkan Promo Menarik

13 June 2024 - 08:22 WIB

INAPA 2024 Pameran Dagang Internasional Terbesar di ASEAN

15 May 2024 - 22:22 WIB

Terang Benderang Konser Ed Sheeran, PLN Hadir Suplai Listriknya

6 March 2024 - 17:23 WIB

Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

17 February 2024 - 19:05 WIB

Trending di Ekbis