Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Ekbis · 15 Mar 2024 08:03 WIB

Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip


 Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan barang oleh-oleh takkan kena pungutan pajak impor dari aturan bea cukai terbaru. Menurutnya, barang-barang tersebut akan tetap aman dibawa masuk Indonesia.

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

Zulkifli menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membedakan mana penumpang yang membawa oleh-oleh, mana yang merupakan pengusaha jasa titip (jastip), pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Itu urusan Bea Cukai lah. Enggak tahu mereka [cara membedakannya bagaimana]. Sudah biasa kok [orang-orang di Bea Cukai],” kata Zulkifli saat kunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dia mengatakan, seharusnya cara membedakan antara pengusaha jastip dan penumpang pembawa oleh-oleh itu mudah.

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

“Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Yayasan Perempuan Bersinar Gelar Halal Bi Halal dan Talk Show Peringati Semangat Kartini

28 April 2025 - 17:04 WIB

Teknologi Pakaian Sehat Asal Jepang, Relive Wear Resmi Masuki Pasar Indonesia

17 April 2025 - 12:37 WIB

Ichiban Sushi Hadir di Medan dengan Menu Inovatif dan Desain Restoran Kekinian

22 March 2025 - 16:13 WIB

Meski Ancaman Global Menghantui, Menkeu Tetap Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,2% di 2025

28 January 2025 - 20:20 WIB

Beauty & Wellness Talk: Inspirasi Kecantikan dan Gaya Hidup Sehat di Bandung

6 January 2025 - 17:38 WIB

OPENING CEREMONY SIAL INTERFOOD 2024

13 November 2024 - 12:11 WIB

Trending di Ekbis