Menu

Mode Gelap
Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Hankam ยท 10 Mar 2024 20:08 WIB

Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan


 Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Perbesar

Cicalengka, Komunitastodays, – Yonif 330 Tri Dharma bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majalaya menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dihadiri oleh Prajurit unsur Korum dan Persit Ranting 3 Yonif 330 bertempat di Aula Syarifudin Mayonif 330 Cicalengka, Jumat (8/3/24).

Dalam arahan Danyonif 330 yang dibacakan Kakorum Yonif 330, Lettu Inf Yogi Prasetyo, S.T. Han disampaikan bahwa seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

“Pelaporan SPT adalah kewajiban pribadi atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang sudah berjalan. Personel Yonif 330 diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang taat karena melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu”, jelasnya.

Bapak Achmad Rizal Fakhrudin, S.Ak, Koordinator Fungsional Penyuluh Pajak KPP Majalaya yang bertindak sebagai narasumber memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pelaporan SPT melalui e-filing, alur pengisian EFIN, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam EFIN. Selanjutnya, dilakukan simulasi pengisian e-filling dan tutorial pengisian SPT tahunan yang dipandu oleh staf KPP Majalaya.

“Kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT sebelum batas akhir waktu yaitu tanggal 31 Maret 2024”, himbau Narasumber diakhir kegiatan.(Dav)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Dilantik, 17.428 Prajurit Muda Siap Mengabdi untuk Bangsa

26 April 2025 - 08:32 WIB

Pererat Hubungan Bilateral, Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kasgab Jepang

26 April 2025 - 07:53 WIB

Kodim 0503/JB Beserta Elemen Ormas Laksanakan Pembagian Takjil Secara Serentak

28 March 2025 - 21:24 WIB

Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Kodim 0505/JT

21 March 2025 - 10:57 WIB

Koramil 05/Kramatjati Giat Patroli Malam Ciptakan Kondusifitas Bulan Ramadhan Aman

21 March 2025 - 10:35 WIB

Dukung Program Pemerintah RI, Danrem 051/Wkt Hadiri Vicon Groundbreaking Perumahan TNI AD di Perum Sirnajaya Kartika I

10 March 2025 - 10:07 WIB

Trending di Hankam