Prabowo Dijadwalkan Naik Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 27 Feb 2024 22:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Naik Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi


 Prabowo Dijadwalkan Naik Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan letnan jenderal menjadi jenderal TNI atau bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, (28/2/2024) besok.

Presiden Jokowi, akan hadir langsung. dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 besok, Jokowi dijadwalkan akan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.

Prabowo bakal menyandang pangkat jenderal TNI (HOR). Selain Prabowo, sejumlah tokoh pernah mendapat pangkat jenderal TNI (HOR) ini.

Berikut ini daftar jenderal yang pernah mendapat pangkat jenderal TNI (HOR):

Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar.

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diterima hari ini, mengatakan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, besok.

“Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntkan, dalam keterangan videonya, Selasa (27/2/2024).

Menurut Dahnil, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI.(red)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 June 2026 - 21:01 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Trending di Ekbis