Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Caranya - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 15 Feb 2024 21:44 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Caranya


 Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Caranya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Indonesia telah mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.

Melansir dari laman resmi KOMINFO, Kamis (15/2/2024), KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Alasan pemerintah mengganti KTP fisik dengan KTP digital adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis karena tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.

Hingga akhir tahun 2023, KTP fisik yang berubah menjadi KTP digital telah mencapai 50 juta.

Itu artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi digital seluruhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing.

Ditjen Kependudukan Dukcapil Kemendagri mengungkapkan target pemerintah untuk KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen penduduk.

Kemudian Sumatera dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, serta NTB 40 persen.

Sedangkan, target untuk pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat baru di angka 10 persen.

Adapun KTP digital memuat data berupa dokumen KTP dan Kartu Keluarga serta QR Code e-KTP Digital.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat bisa mendapatkan KTP digital dengan melakukan aktivasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Berikut informasinya:

Syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KTP digital:

– Ponsel dengan akses internet

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Alamat e-mail aktif

– Nomor ponsel aktif

Cara membuat KTP digital:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Perlu dicatat, proses aktivasi KTP digital hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Hal tersebut karena pendaftaran perlu mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil.

Pasalnya proses pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dalam teknologi face recognition. (Red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sudis Parekraf Jakarta Barat Ajak Finalis Abnon dan Content Creator Jelajahi Wisata Sejarah Kota Tua

14 June 2026 - 21:27 WIB

Vihara Metta Palmerah Gelar Perayaan Pindapata, Dihadiri Wali Kota Jakbar

14 June 2026 - 20:36 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

Trending di Berita