Jakarta, Komunitastodays,- Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan perangkat pemerintah terkecil di tingkat desa atau kelurahan.
Peran Ketua RT dan Ketua RW di antaranya membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.
Gaji Ketua RT dan RW berbeda-beda di tiap daerah.
Besaran gaji Ketua RT dan RW merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa/kelurahan.
Gaji Ketua RT dan RW biasanya berbentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.
Selain itu, terdapat faktor tertentu yang memengaruhi besaran gaji Ketua RT dan RW.
Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, hingga sumber pendapatan daerah.
Secara umum, besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024 ini cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Melansir dari laman iNews, Jumat (26/1/2024) berikut daftar gaji Ketua RT dan RW di sejumlah wilayah di Indonesia tahun 2024:
Jakarta
Ketua RT: Rp 2.000.000 per bulan
Ketua RW: Rp 2.500.000 per bulan
Bekasi
Ketua RT: Rp 5.000.000 per tahun
Ketua RW: Rp 6.000.000 per tahun
Yogyakarta
Ketua RT: Rp 250.000 per bulan
Ketua RW: Rp 300.000 per bulan
Probolinggo
Ketua RT: Rp 180.000 per bulan
Ketua RW: Rp 200.000 per bulan
Pontianak
Ketua RT: Rp 125.000 per bulan
Ketua RW: Rp 150.000 per bulan
Pekanbaru
Ketua RT: Rp 500.000 per bulan
Ketua RW: Rp 650.000 per bulan
Padang
Ketua RT: Rp 245.000 per bulan
Ketua RW: Rp 300.000 per bulan
Bogor
Ketua RT dan RW: Rp 600.000 per bulan
Makassar
Ketua RT dan RW: Rp 1.250.000 per bulan
Kebumen
Ketua RT: Rp 2.500.000 per tahun
Ketua RW: Rp 3.000.000 per tahun. (Red)









