Penipuan Kencan Online: Polsek Palmerah Bongkar Modus Pasutri Bawa Kabur Motor berikut Penadah - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 26 Jan 2024 20:41 WIB

Penipuan Kencan Online: Polsek Palmerah Bongkar Modus Pasutri Bawa Kabur Motor berikut Penadah


 Penipuan Kencan Online: Polsek Palmerah Bongkar Modus Pasutri Bawa Kabur Motor berikut Penadah Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp DIAMAN SARAGIH, dan Kanit Reskrim, AKP RONI, S.Ag, SH., menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial “Bd,” “Lh,” dan “Bo.”

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

Sugiran menjelaskan, “Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.”

Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM als Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)

” Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi,” terangnya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.

Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku

Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP RONI, S.Ag, SH. Mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi Online

” Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” imbaunya

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (DVD/red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

5 May 2026 - 11:50 WIB

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 May 2026 - 11:46 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi P4GN melalui Kunjungan Kerja ke BNNP Sumatera Utara

5 May 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Stabilitas Kawasan, Kasad Terima Kunjungan Kasad Singapura

5 May 2026 - 11:35 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi

4 May 2026 - 16:21 WIB

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

Trending di Berita