Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Hukrim · 18 Jan 2024 17:35 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi


 Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Perbesar

Medan, Komunitastodays, – Sebanyak barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan Polda Sumut dimusnahkan selama 53 hari mulai 23 november 2023 hingga 15 januari 2024.

Adapun barang bukti tersebut sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir, Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, pada jumpa pers rabu (17/01/2024).

” Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Selain itu Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

” Dari 19 ungkapan kasus narkoba selama 53 hari, ada 32 tersangka yang diamankan dengan jaringan Internasional Malaysia,” sebut Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kembali Yemi memaparkan, Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” paparnya.

Baca Juga Usai Gelapkan Uang Pajak 2,5 M, Oknum Anggota Sat Lantas Polres Samosir Bunuh Diri Minum Racun
Sambung, Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut. Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” Sambungnya.

Yemi menegaskan, pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

Ditambahkan Dirnarkoba Kombes Pol Yemi Mandagi,” Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (Iz/red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

20 June 2025 - 14:31 WIB

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka

8 June 2025 - 19:39 WIB

Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap

8 June 2025 - 14:43 WIB

Preman Pukul Pengacara di Cengkareng, Kapolri Diminta Turun Tangan

2 June 2025 - 07:09 WIB

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim