Menu

Mode Gelap
TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura Kepala UP Terminal DKI : Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Hari ini Wow, PLN UID Jakarta Raya Berangkatkan 1000 Pemudik Kereta Api

Hukrim · 18 Jan 2024 17:35 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi


 Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Perbesar

Medan, Komunitastodays, – Sebanyak barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan Polda Sumut dimusnahkan selama 53 hari mulai 23 november 2023 hingga 15 januari 2024.

Adapun barang bukti tersebut sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir, Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, pada jumpa pers rabu (17/01/2024).

” Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Selain itu Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

” Dari 19 ungkapan kasus narkoba selama 53 hari, ada 32 tersangka yang diamankan dengan jaringan Internasional Malaysia,” sebut Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kembali Yemi memaparkan, Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” paparnya.

Baca Juga Usai Gelapkan Uang Pajak 2,5 M, Oknum Anggota Sat Lantas Polres Samosir Bunuh Diri Minum Racun
Sambung, Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut. Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” Sambungnya.

Yemi menegaskan, pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

Ditambahkan Dirnarkoba Kombes Pol Yemi Mandagi,” Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (Iz/red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur

28 April 2022 - 00:09 WIB

Trending di Hukrim