Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita ยท 27 Dec 2023 11:31 WIB

Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia


 Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu pengacaranya, Aloysius Renwarin menyampaikan, Lucas meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Aloysius mengatakan, jenazah akan dipulangkan ke Jayapura dan disemayamkan pada Rabu (27/12/2023) di Gereja GIDI.

“Meninggalnya tadi pagi sekitar jam 10 di RS. Jenazah besok baru akan dibawa ke Jayapura dan akan disemayamkan di Gereja GIDI di Jayapura,” kata Aloysius saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (26/12/2023).

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, lantaran saat ini tengah berada di Jayapura.

“Saya tidak bisa beri keterangan lengkap karena saya di Jayapura. Tugas saya hanya untuk menentramkan masyarakat di Jayapura,” katanya.

Tim Kuasa hukum lainya, Petrus Bala Pattyona menambahkan, bahwasanya Lucas sejak persidangan dia memang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kemarin kan beliau tetap di RS seperti biasa gitu. Cuma beliau selama ini kan di rumah sakit. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah,” katanya.

Kondisi Lukas disebut mengalami penurunan sejak pagi hari, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.”Mulai dari pagi,” pungkasnya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

8 May 2026 - 15:48 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026 - 15:43 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita