Layangkan Surat Ke Dewan Pers, IMO-Indonesia Sampaikan Permohonan Menjadi Konstituen - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 20 Dec 2023 15:33 WIB

Layangkan Surat Ke Dewan Pers, IMO-Indonesia Sampaikan Permohonan Menjadi Konstituen


 Layangkan Surat Ke Dewan Pers, IMO-Indonesia Sampaikan Permohonan Menjadi Konstituen Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Ikatan Media Online (IMO) – Indonesia bersurat kepada Dewan Pers (DP) perihal permohonan menjadi anggota konstituen.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail mengatakan bahwa surat pengajuan menjadi konstituen DP itu telah dilayangkan hari ini, Rabu (20/12/22) siang.

“Betul, baru saja kami serahkan ke Dewan Pers,” kata Yakub di Jakarta.

Adapun surat permohonan tersebut bernomor surat, Nomor: 09/SP-IMO-Indonesia/XII/2023 perihal Permohonan Menjadi Organisasi Perusahaan Kontituen Dewan Pers.

Yakub mengaku organisasinya telah memenuhi sejumlah kriteria yang disyaratkan oleh DP untuk menjadi salah satu konstituen mereka.

“Bahwa sehubungan dengan mandat regulasi untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan UUD 1945 pasal 28 C dan F serta UU No 40 tentang Pers, maka untuk melaksanakan hal itu kami menyampaikan prihal keberadaan organisasi kami yang sudah berdiri sejak 27 Oktober 2017 yang memiliki integritas dan krediblitas serta anggota yang professional,” kata Yakub.

Lanjut Yakub, organisasinya telah memenuhi syarat jumlah keanggotaan sebagaimana poin 7 d Peraturan Dewan Pers nomor :02/Peraturan-DP/III/2017 Tentang Perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 Standar Organisasi Perusahaan Pers.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa Perkumpulan Media Online Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia sampai saat ini telah memiliki sebaran di 24 Provinsi dengan jumlah sebanyak ratusan anggota yang terdapat di 33 Kotamadya dan 47 Kabupaten,” terangnya.

Adapun kaitannya dengan permohonan itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota IMO-Indonesia secara nasional untuk bersiap apabila dihubungi oleh Dewan Pers untuk keperluan verifikasi. (Rk/red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas

16 April 2026 - 16:28 WIB

Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Gubernur Pramono Dorong Pemerataan dan Transformasi Jakarta Kota Global

16 April 2026 - 13:10 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

16 April 2026 - 10:40 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

16 April 2026 - 10:36 WIB

Kredibilitas CKTRP Jakbar di Pertaruhkan, Izin PBG di Duga Palsu Hilang di Telan Bumi

15 April 2026 - 22:40 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

15 April 2026 - 16:58 WIB

Trending di Berita