Imam Besar FBR Menanggapi Pengangkatan Gubernur dan Wakilnya Oleh Presiden dalam RUU DKJ - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 6 Dec 2023 09:37 WIB

Imam Besar FBR Menanggapi Pengangkatan Gubernur dan Wakilnya Oleh Presiden dalam RUU DKJ


 Imam Besar FBR Menanggapi Pengangkatan Gubernur dan Wakilnya Oleh Presiden dalam RUU DKJ Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat Paripurnanya DPR menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU DKJ berpijak pada UU IKN. Selain itu, RUU DKJ juga merujuk pada UUD 45 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus, salah satunya sebagaimana disebut dalam Pasal 10, yaitu “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Pasal tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tidak terkecuali Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim. Menurutnya, Pasal itu baru sebatas draf yang sifatnya sangat opsional dan masih dimungkinkan berubah dalam pembahasan. Sebab DPR pun nantinya akan meminta masukan-masukan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

Oleh karena itu, saya tidak bisa mengatakan setuju atau menolak.

“Dalam kesempatan ini saya mengapresiasi DPR yang sudi memasukan frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” dalam usulan draf RUU DKJ,” pungkasnya. (DVD/red,)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

16 May 2026 - 00:13 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

16 May 2026 - 00:08 WIB

428 Siswa Secaba Rindam V/Brawijaya, Resmi Menyandang Pangkat Sersan Dua 

16 May 2026 - 00:03 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

14 May 2026 - 19:40 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

14 May 2026 - 10:03 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

14 May 2026 - 10:00 WIB

Trending di Berita