Menu

Mode Gelap
Romo Asun Ketua Vihara Hemadhiro Mettavati Terkait Bhante Bodhi baik di media online Dan Medsos Merupakan Tindakanya Pribadi Yuk Hadiri HUT RSUD Tamansari Jakbar Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman Kakanwil Agama Buddha Banten Hadiri Musda DPD Walubi 2024 Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton

Nasional · 13 Nov 2023 18:07 WIB

Menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Yang Akan Berkompetisi Pada Pemilu 2024


 Menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Yang Akan Berkompetisi Pada Pemilu 2024 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Adapun penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin, (13/11/2023).

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. (Harlan/red)

Artikel ini telah dibaca 5,304 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rangkaian Waisak 2024 Bhikkhu Tudong di Taman Mini Indonesia Indah

15 May 2024 - 07:43 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas Menerima Panitia Pelaksana Waisak 2568 BE/2024

2 May 2024 - 15:36 WIB

Menteri AHY Laksanakan Perintah Presiden, Sukseskan Sertipikat Tanah Elektronik Reforma Agraria di Jatim

1 May 2024 - 20:50 WIB

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

27 April 2024 - 16:38 WIB

Kapolri Terima Audensi Panitia Waisak Nasional tahun 2024

26 April 2024 - 20:33 WIB

Kapolri Terima Audensi Panitia Waisak Nasional tahun 2024

26 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di Nasional