Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 11 Nov 2023 18:47 WIB

Petugas Dishub Jakbar Melakukan Razia Buang Sampah Sembarangan di Terminal Kalideres


 Petugas Dishub Jakbar Melakukan Razia Buang Sampah Sembarangan di Terminal Kalideres Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Petugas Dishub terminal bus Kalideres, Jakarta Barat melakukan razia para pelaku pembuang sampah sembarangan di area terminal bus Kalideres.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh pihak Dishub terminal bersama Dinas Lingkungan Hudup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kakideres dan Satpol PP Kecamatan Kalideres yang dipimpin langsung Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain.

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, yang mana kegiatan razia tersebut dijadwalkan sehari sebelumnya sebelum hari Pahlawan ke – 78 tahun 2023 saat ini agar masyarakat baik para penumpang, pengunjung dan para pengurus PO Bus yang ada di terminal agar tertib dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Razia ini dilakukan, untuk membuat jera masyarakat yang datang di terminal agar membuang sampah pada tempatnya,” kata Revi Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Revi juga mengakui, bahwa di terminal Kalideres ini banyak masyarakat dan penumpang yang datang dan pergi, dan masih banyak ditemukan sampah yang dibuang sembarangan di area terminal. Untuk itu, pihak terminal melakukan razia yang berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Di terminal Kalideres ini memang banyak masyarakat yang datang dan pergi, dan kami masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu kami lakukan razia secara berkala,” ujar Revi.

Revi menegaskan, bahwa razia tersebut melaksanakqn penegakan Perda DKI Jakarta No 13 Pasal 130 tentang membuang sampah sembarangan.

“Razia kali ini kami lakukan secara humanis, dan bagi pelanggar membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 500.000,” tegesnya.

Sementara petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Daryanto menjelaskan, razia trhadap para pelanggar membuang sampah sembarangan diterminal Kalideres hari ini berhasil mengamankan dua orang pelanggar membuang sampah sembarangan, yakni Rohdi (21) warga Lebak selaku kenek sebuah bus AKAP membuang tisu sembarangan dan Mardi (43) asal Boyolali selaku karyawan Transjakarta terjaring saat membuang puntung rokok sembarangan.

“Kedua orang pelanggar langsung kami lakukan penyidikan dilokasi dan denda lanngsung, ini tujuannya mereka agar tidak melanggar lagi,” tegas Daryanto.(Fery)

Artikel ini telah dibaca 5,309 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI DKI: Pokja Jadi Pilar Transparansi dan Profesionalisme Jurnalis di Jakarta

22 November 2025 - 19:17 WIB

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hadiri Mukota VII KADIN Kota Jakarta Barat Tahun 2025

19 November 2025 - 17:34 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan 23 Rampung, Ujian Hard News Tulis Tangan Jadi Standar Baru

19 November 2025 - 15:28 WIB

Festival Kolaborasi Budaya Bima–Betawi Meriahkan Jakarta Barat

17 November 2025 - 14:50 WIB

Imigrasi Jakbar paparkan motif dua WNA Uzbekistan jadi PSK

15 November 2025 - 18:40 WIB

TP PKK Jakarta Barat Lakukan Pembinaan SME di Cengkareng Timur dan Semanan

11 November 2025 - 22:06 WIB

Trending di Metropolitan