Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 8 Nov 2023 20:49 WIB

Imam Besar FBR Mendorong Lembaga Adat dan Kebudayaan Masuk Dalam Perubahan UU 29/ 2007


 Imam Besar FBR Mendorong Lembaga Adat dan Kebudayaan Masuk Dalam Perubahan UU 29/ 2007 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan draft perubahan undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi ibu kota Negara. Draft tersebut kemudian akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi KH Lutfi Hakim mengatakan, pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi. Karena menjadi pusat perekonomian di Indonesia.

“Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007,” kata Lutfi Hakim saat halaqoh ulama dan tokoh Betawi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan data. Untuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi,” jelasnya.

“Meskipun secara konstitusi dan nilai dasar berbangsa bernegara sudah terjamin,” imbuhnya.

Ia menambahkan, secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara. Masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. (Dau/red)

Artikel ini telah dibaca 3,183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pokja PWI Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Tegaskan Komitmen Sinergi

28 January 2026 - 20:38 WIB

Pemkot Jakbar Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Delapan Kecamatan

25 January 2026 - 19:56 WIB

Peringati Isra Miraj, Yayasan Cahaya Hati Kalideres, Peduli Kasih Salurkan Santunan Bagi Puluhan Anak Yatim Piatu

25 January 2026 - 10:52 WIB

Lurah Kapuk Tinjau Langsung Genangan Air di Wilayah RW 01–RW 16

23 January 2026 - 16:14 WIB

Perawat RS Harapan Kita Minta Bantuan Dishub Menyeberangi Genangan di Rawa Buaya

23 January 2026 - 13:03 WIB

Wali Kota Jakbar Tinjau Kondisi Lingkungan TPU Tegal Alur dan Taman Pandawa Pascahujan

20 January 2026 - 07:32 WIB

Trending di Metropolitan