Komite Sekolah, Kepsek, Para Guru dan Orang Tua Siswa, Wajib Tahu, Simak! - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 21 Sep 2023 13:54 WIB

Komite Sekolah, Kepsek, Para Guru dan Orang Tua Siswa, Wajib Tahu, Simak!


 Komite Sekolah, Kepsek, Para Guru dan Orang Tua Siswa, Wajib Tahu, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di sekolah.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar termuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Melansir dalam aturan itu, Rabu (20/9/2023) menyebutkan bahwa pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

Sifat pungutan adalah wajib dan mengikat.

Sementara untuk jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar.

Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Kemudian besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Adapun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam hal ini pungutan yang berupa:

1. Tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

2. Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

4. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.

Hal ini penting diketahui semua pihak, antara lain komite sekolah, kepala sekolah, para guru dan orang tua wali. (Riko/red)

Artikel ini telah dibaca 4,856 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 June 2026 - 21:01 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Trending di Ekbis