Info Seluruh Warga RI yang Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak! - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 21 Sep 2023 10:20 WIB

Info Seluruh Warga RI yang Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak!


 Info Seluruh Warga RI yang Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa pengendara.

Pengendara harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya, dan yang menjadi syarat utamanya adalah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Namun demikian, banyak yang menganggap bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto memberikan penjelasan.

Menurutnya, aparat kepolisian tetap bisa melakukan tilang terhadap pengendara yang mati pajak kendaraannya.

Hal tersebut karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

“Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” jelasnya dalam siaran resmi beberapa waktu lalu, dikutip, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.

Apabila tidak, maka STNK menjadi tidak sah.

Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan.

Budiyanto mengatakan pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Selanjutnya, Budiyanto memaparkan terkait penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak dari segi hukum, antara lain:

1. Pasal 6 Ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 )

– Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi

– Ayat ( 2 ) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK

2. Pasal 68 Ayat ( 1 )

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor

3. Pasal 70 Ayat ( 2 )

STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi

– Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor

– Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ

Dengan demikian, maka antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Adapun pelanggar akan terjerat Pasal 288 ayat (1) dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (Riko/red)

Artikel ini telah dibaca 4,844 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

Razia dan Patroli Mobile Digelar Hingga Jumat Dini Hari, Pastikan Jakarta Barat Aman Kondusif

12 June 2026 - 14:58 WIB

Kapolri Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di Jajaran Polri

12 June 2026 - 14:53 WIB

Trending di Berita