Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Nasional · 15 Sep 2023 20:55 WIB

Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI


 Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI, Jl. Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Sebelumnya, masyarakat melihat kejadian emisi asap hitam tersebut pada Kamis, 7 September 2023. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan Satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI, pada Senin, 11 September 2023.

Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. (Riko)

Artikel ini telah dibaca 7,590 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pelatihan Mobile Training Unit di Rusunawa KS Tubun

2 May 2025 - 20:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional

2 May 2025 - 15:08 WIB

J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum

2 May 2025 - 14:55 WIB

Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

1 May 2025 - 18:23 WIB

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025 - 11:10 WIB

Kapolda dan Pangdam Pimpin Apel Pengamanan May Day 2025, 13.252 Personel Disiagakan

29 April 2025 - 20:16 WIB

Trending di Nasional