Pemilik NPWP di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Simak! - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 11 Sep 2023 19:33 WIB

Pemilik NPWP di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Simak!


 Pemilik NPWP di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali dibutuhkan untuk beberapa hal yang sifatnya administratif.

Sehingga banyak wajib pajak yang kerap menyimpan kartu fisik NPWP di dalam dompet.

Apabila kartu NPWP hilang, maka wajib pajak harus segera mengurusnya.

Jika memang membutuhkan kartu pengganti secara fisik, wajib pajak perlu mengurusnya di kantor pajak terdekat.

“Begitu sampai di sana, wajib pajak bisa mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dan melampirkan e-KTP. Setelahnya, kantor pajak akan langsung mencetak kartu fisik NPWP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (11/9/2023).

Namun, jika tidak terlalu membutuhkan kartu fisik, wajib pajak cukup menyimpan kartu NPWP elektronik saja.

NPWP elektronik mempunyai kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP.

Adapun NPWP elektronik ini tersedia di laman pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak.

Selain itu, ada opsi lain yang lebih sederhana, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Sementara itu, DJP telah membuka saluran khusus guna memfasilitasi pemadanan NIK sebagai NPWP sejak Mei 2023.

Berdasarkan PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.

Untuk melakukan pemadanan, layanan tersedia secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id. (Riko/red)

Artikel ini telah dibaca 9,276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita