Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair September 2023, Cek Namamu - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 10 Sep 2023 04:08 WIB

Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair September 2023, Cek Namamu


 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair September 2023, Cek Namamu Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di bulan September ini.

Salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600 ribu.

Kemudian ada juga bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) serta bansos lain untuk meringankan kebutuhan di tengah fenomena el nino.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (9/9/2023), berikut empat bansos yang cair September 2023:

1. PKH
PKH adalah program pemberian bansos bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Penerima PKH berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola dan diperbarui setiap bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran PKH terbagi dalam empat tahap selama satu tahun dan bulan ini adalah masuk tahap ketiga.

Berbeda dengan Himbara yang cair minggu lalu, penyaluran melalui Pos Indonesia mulai 4 September 2023.

2. BPNT
Pemerintah akan menggelontorkan BPNT atau program Kartu Sembako pada September 2023.

Penerima akan mendapatkan bantuan sembako berupa uang tunai senilai Rp200 ribu per bulan.

Untuk penyaluran melalui Pos Indonesia, penerima akan mendapatkan sekaligus tiga bulan sebesar Rp600 ribu.

Sedangkan penyaluran melalui bank Himbara akan dilakukan untuk dua bulan sehingga totalnya Rp400 ribu.

Cara Cek Bansos dan Status Penerima BPNT

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai KTP Anda

3. Masukkan Nama: Ketik nama Anda sesuai KTP

4. Verifikasi: Masukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul

5. Cek Status: Klik ‘Cari Data’

Persyaratan penerima BPNT:

– Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)

– Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan

– Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu

– Keluarga Tidak Mampu: Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK dan KK online serta padan Dukcapil.

3. Bantuan Cadangan Pangan
Pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan cadangan pangan seiring meningkatnya harga beras di pasaran akibat fenomena el nino yang memicu kekeringan ekstrem.

Penyaluran tersebut secara bertahap mulai September hingga November, jauh lebih cepat dari rencana semula, Oktober hingga November 2023.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani mengatakan bantuan ini berupa beras, daging ayam, dan telur.

Bantuan beras diberikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat di 38 provinsi, berdasarkan data keluarga miskin dari Kemensos.

Kemudian daging ayam dan telur menyasar 1,4 juta keluarga rawa stunting di tujuh provinsi.

Data keluarga stunting tersebut berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud Ristek
Bantuan PIP tahap 3 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan cair pada September 2023.

PIP merupakan bantuan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

Bantuan ini mencakup uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar, sebagai langkah untuk mengatasi masalah putus sekolah.

Adapun pencairan dana PIP tahap 3 berlangsung sejak Mei sampai September 2023. (Gultom)

Artikel ini telah dibaca 5,255 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi

4 May 2026 - 16:21 WIB

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Trending di Daerah