Selebgram Top Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 7 Sep 2023 03:17 WIB

Selebgram Top Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan


 Selebgram Top Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap empat orang Selebgram yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Empat Selegram tersebut salah satunya adalah seorang pria berinisial RN (20).

Sedangkan tiga lainnya merupakan perempuan yang masih di bawah umur, yakni ZU (16), SU (17) dan TM (17).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan penangkapan tersebut terkait kasus dugaan promosi situs judi online.

“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan empat orang, di mana empat orang ini diamankan karena mereka memposting atau mempromosikan situs judi online,” ungkap Shilton dalam keterangan persnya, Minggu (3/9/2023).

Menurut Shilton, mereka melakukan promosi dan menjadi afiliator situs judi online di media sosial masing-masing.

Adapun situs judi online tersebut berasal dari luar negeri.

Shilton menyebut para Selebgram tersebut mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah dalam setiap postingannya.

Pembayaran tersebut, kata Shilton, berbeda-beda dengan rata-rata mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp4 juta untuk yang endorse.

Sedangkan untuk yang sistem afiliator, mereka diminta oleh admin untuk membagikan link situs judi online.

Apabila link tersebut dibuka, maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen.

Adapun Shilton menyebut pihaknya telah menetapkan RN sebagai tersangka.

Namun tiga lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

Pasalnya, penyidik harus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terlebih dahulu mengingat ketiganya masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan RN, ia mendapatkan tawaran untuk mempromosikan situs judi online oleh admin dari luar negeri.

Ia harus memposting situs judi online tersebut setiap hari.

Kepada polisi, RN mengaku telah menjadi afiliator dan promosi belasan situs judi online selama empat bulan.

Untuk satu postingan di Instagram, ia bisa mendapatkan Rp300 ribu sampai Rp400 ribu untuk satu situs.

RN mengaku telah mendapatkan bayaran hingga ratusan juta rupiah. (David)

Artikel ini telah dibaca 1,692 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sudis Parekraf Jakarta Barat Ajak Finalis Abnon dan Content Creator Jelajahi Wisata Sejarah Kota Tua

14 June 2026 - 21:27 WIB

Vihara Metta Palmerah Gelar Perayaan Pindapata, Dihadiri Wali Kota Jakbar

14 June 2026 - 20:36 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

Trending di Berita