Pemilik NIK KTP dan Kartu Keluarga, Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 6 Sep 2023 17:06 WIB

Pemilik NIK KTP dan Kartu Keluarga, Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu


 Pemilik NIK KTP dan Kartu Keluarga, Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu Perbesar

Jakarta, KomunitasTodays,– Unggahan seseorang yang dimintai NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), hingga nama ibu kandung saat melamar kerja viral di media sosial.

Dalam cuitan tersebut, ia menyertakan tangkapan layar formulir lamaran kerja yang memuat kolom nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung.

Selain itu, ada juga kolom alamat domisili, kelurahan, serta kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, ahli keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti kolom nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung.

Menurutnya, pihak yang membuka lowongan pekerjaan seharusnya tidak boleh meminta tiga data tersebut, bahkan jika pelamar sudah diterima sekalipun.

Alfons mengungkapkan bahwa nomor KTP dan KK berpotensi disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebab dengan memalsukan data kependudukan dengan blangko KTP palsu dan mengisi dengan data asli, dianggap memenuhi syarat sebagai individu yang meminjam dari pinjol.

Sedangkan nama ibu kandung biasa digunakan oleh banyak lembaga keuangan untuk mengidentifikasi nasabah.

“Selama yang mengetahui informasi ini berpotensi memalsukan data yang bersangkutan dan ketika ditanya (petugas bank) dia bisa melewati tahap identifikasi dan bisa memalsukan individu tersebut,” jelasnya.

Alfons juga menyarankan agar para pencari kerja mengecek alamat situs dan email resmi perusahaan agar terhindar dari potensi penipuan.

Pastikan keaslian kontak dan email perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dari situs resminya.

Selain itu, akan lebih baik lagi jika ada pertemuan secara offline. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3,198 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

3 April 2026 - 20:06 WIB

Trending di Berita