Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Kesehatan · 6 Sep 2023 17:18 WIB

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting


 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan rujukan di tingkat lanjutan lainnya, mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes

10. Pelayanan keluarga berencana

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Sementara itu, terdapat juga beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/9/2023) berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

2. Pelayanan kecantikan

3. Pelayanan di luar negeri

4. Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri

5. Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis. (Ruri/red)

Artikel ini telah dibaca 2,696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Perkenalkan Layanan Telekonsultasi Kesehatan Jiwa 24 Jam di SMAN 112

24 April 2025 - 19:27 WIB

Jaga Kesehatan Saat Ibadah Haji: 95% Ibadah Fisik, Kunci Sehat Ada di Diri Sendiri dan Sekitar

23 April 2025 - 20:15 WIB

Keberhasilan Perempuan Indonesia dalam Dunia Modern: Refleksi Hari Kartini dari Direktur RSUD Cengkareng

21 April 2025 - 15:04 WIB

Warga Jakarta, Yuk Cek Status Kepesertaan JKN Kamu!

11 April 2025 - 21:38 WIB

RSUD Tamansari Tawarkan Vaksin HPV Gardasil 4 Strain dengan Harga Terjangkau

12 March 2025 - 08:53 WIB

Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan RSUD Cengkareng

24 February 2025 - 17:09 WIB

Trending di Kesehatan