Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Nasional · 5 Sep 2023 20:37 WIB

Kabar Terbaru, Untuk Seluruh Pemilik Kartu Keluarga, Ini Serius


 Kabar Terbaru, Untuk Seluruh Pemilik Kartu Keluarga, Ini Serius Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Masyarakat saat ini bisa men-download Kartu Keluarga (KK) secara online kemudian mencetaknya sendiri.

Adapun Ditjen Dukcapil Kemendagri menyelenggarakan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat.

Karena masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengunduh KK dengan format PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan konvensional.

Hal itu yang membuat KK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan fisik.

Selain itu, dokumen elektronik tersebut juga bisa disimpan dalam file dengan format PDF sehingga memudahkan saat ingin mencetak ulang.

KK tersebut bisa dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram secara mandiri.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (5/9/2023) berikut cara download dan cetak sendiri KK secara online:

Cara Download KK Online
1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah Anda.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri.

4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Apabila disetujui, Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk download KK online.

7. Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.

Cara Cetak KK Sendiri
Untuk mencetak KK sendiri, perlu menyiapkan alat cetak atau printer dan kertas putih polos jenis HVS A4 bergram 80.

Proses mencetak KK mandiri pun aman karena masyarakat akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan ini.

PIN tersebut berguna untuk membantu melindungi data pribadi dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.

Kemudian cetak file KK yang sudah didapatkan tadi menggunakan mesin pencetak.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mendapatkan KK. (Dav/red)

Artikel ini telah dibaca 1,595 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pelatihan Mobile Training Unit di Rusunawa KS Tubun

2 May 2025 - 20:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional

2 May 2025 - 15:08 WIB

J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum

2 May 2025 - 14:55 WIB

Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

1 May 2025 - 18:23 WIB

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025 - 11:10 WIB

Kapolda dan Pangdam Pimpin Apel Pengamanan May Day 2025, 13.252 Personel Disiagakan

29 April 2025 - 20:16 WIB

Trending di Nasional