Menu

Mode Gelap
Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

Berita · 4 Sep 2023 09:49 WIB

Pemilik STNK Kendaraan Bekas di Seluruh RI, Wajib Simak!


 Pemilik STNK Kendaraan Bekas di Seluruh RI, Wajib Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Masyarakat ternyata bisa mengurus pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP asli.

Bagi yang ingin mengurusnya hanya perlu datang ke Kantor Samsat terdekat dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Berdasarkan data yang dihimpun Komdas.co, Senin (4/9/2023), berikut cara mudah mengurus pajak STNK kendaraan bekas:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan membantu membuktikan identitas dan kepemilikan kendaraan.

Adapun dokumen tersebut antara lain:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika KTP asli sedang dalam proses perpanjangan, pastikan memiliki surat keterangan perpanjangan dari instansi terkait.

– Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih berlaku.

– Fotokopi STNK yang masih berlaku.

– Surat kuasa yang ditandatangani jika Anda mengizinkan orang lain untuk mengurus pajak atas nama Anda.

2. Datangi kantor Samsat
Datang ke kantor Samsat terdekat pada jam operasional dengan membawa semua dokumen persyaratan.

Masukkan dokumen tersebut ke dalam map.

3. Isi formulir yang didapatkan
Setibanya di kantor Samsat, Anda akan mendapatkan formulir untuk pembayaran pajak STNK.

Isi formulir tersebut dengan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang telah dibawa.

Jangan ragu untuk bertanya ke petugas apabila ada yang meragukan dalam pengisian formulir tersebut.

4. Serahkan dokumen pendukung
Setelah selesai, serahkan formulir dan dokumen pendukung tersebut kepada petugas.

Kemudian, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

5. Bayarlah pajak
Selanjutnya petugas akan memberitahu jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Lakukan pembayaran pajak di tempat atau melalui rekening bank yang telah ditentukan.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk pembayaran yang diberikan oleh petugas.

6. Dapatkan STNK baru
Setelah dokumen dan pembayaran diterima, petugas akan melakukan proses administrasi.

Dalam proses ini, terjadi pembaruan data pada sistem serta pencatatan pembayaran pajak.

Setelah itu, petugas akan memberikan STNK yang baru serta kuitansi pembayaran pajak.

Simpan kuitansi tersebut sebagai bukti bahwa telah membayar pajak STNK.

Sebagai catatan, pastikan semua fotokopi dokumen yang diserahkan merupakan salinan yang telah diverifikasi oleh instansi resmi.

Jika menggunakan surat kuasa untuk mengizinkan pengurusan dilakukan oleh orang lain, pastikan memiliki stempel dan tanda tangan notaris.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memeriksa persyaratan terbaru serta mengikuti petunjuk dari kantor Samsat terkait prosedur pengurusan pajak STNK. (Ruri/red)

Artikel ini telah dibaca 9,626 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Dilantik, Pandji Santoso Siap Wujudkan Zona Integritas di PN Jakarta Barat

10 May 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Cirebon BersamaVihara Hemadhiro Mettavati Dan Parami Berbagi 1.300 Paket Alat Mandi untuk Warga Binaan

9 May 2025 - 21:13 WIB

Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal

9 May 2025 - 16:48 WIB

Sengketa Lelang Rumah: Warga Ciputat Laporkan Pemenang Lelang ke Polisi

8 May 2025 - 14:19 WIB

Frekuensi KA Melintas Tinggi Saat Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Imbau Masyarakat Hati-Hati saat Berkendara di Perlintasan Sebidang

8 May 2025 - 12:20 WIB

Koordinasi dan Himbauan di Jembatan Baru, Cengkareng

7 May 2025 - 16:04 WIB

Trending di Berita