Hakim PN Serang Putuskan 2 WNA, Tidak Bersalah Dalam Dugaan Kasus Penggelapan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita ยท 31 Aug 2023 20:39 WIB

Hakim PN Serang Putuskan 2 WNA, Tidak Bersalah Dalam Dugaan Kasus Penggelapan


 Hakim PN Serang Putuskan 2 WNA, Tidak Bersalah Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Perbesar

Serang, Komunitastodays, – 2 Orang Warga Negara Asing Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang Kamis, (31/8/2023)

Dalam putusannya, hakim menilai perkara terhadap 2 WNA asal China tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret 2 WNA Pegawai PT JMI ini bermula dari jual-beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya dikawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik , Kecamatan Cikande, yang telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.

PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan Service atau perbaikan terhadap mesin tersebut , namun hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan penggelapan mesin.

Atas putusan Hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi,” ungkap Didik usai sidang. (Reza)

Artikel ini telah dibaca 3,010 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

8 May 2026 - 15:48 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026 - 15:43 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita