Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak! - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 19 Aug 2023 10:54 WIB

Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak!


 Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah terus mendorong pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital di tengah masyarakat.

Penyelenggaran KTP Digital sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Menurut peraturan tersebut, KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Sementara itu, fungsi KTP Digital menurut peraturan tersebut adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Secara fungsi, KTP Digital mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) hanya saja tidak berbentuk kartu fisik.

Pada KTP Digital, data kependudukan akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.

Pembuatan KTP Digital pun terbilang mudah, dapat melalui aplikasi ponsel bernama ‘Identitas Kependudukan Digital’ (IKD).

Namun, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.

Tanggapan Dukcapil
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi,  menjelaskan bahwa keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.

“Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Teguh menyebut, saat ini pihaknya sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan.

Kemudian juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasi IKD.

Sehingga, di kemudian hari kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.

Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat IKD belum dapat 100% menggantikan e-KTP.

Sementara itu, Teguh meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait aspek keamanan.

Teguh mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital.

Antara lain, melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code terenkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3,427 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Jalan Bang Zulmansyah Sekedang, Wartawan Rendah Hati yang Jejaknya Tak Akan Pernah Hilan

18 April 2026 - 10:59 WIB

Buka Kompetisi Foto dan Video ‘Color of Jakarta 2026’, Wagub Rano Ajak Warga Tampilkan Wajah Kota ke Dunia

18 April 2026 - 10:41 WIB

Kasad Dorong Prajurit Kuasai Siber, WMS 2026 Jadi Ajang Pembuktian

17 April 2026 - 20:30 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

17 April 2026 - 11:19 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 11:15 WIB

Rakornis TMMD ke-128 Mantapkan Sinergi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan di 47 Daerah

17 April 2026 - 11:12 WIB

Trending di Metropolitan