Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Metropolitan · 19 Aug 2023 10:54 WIB

Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak!


 Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah terus mendorong pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital di tengah masyarakat.

Penyelenggaran KTP Digital sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Menurut peraturan tersebut, KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Sementara itu, fungsi KTP Digital menurut peraturan tersebut adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Secara fungsi, KTP Digital mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) hanya saja tidak berbentuk kartu fisik.

Pada KTP Digital, data kependudukan akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.

Pembuatan KTP Digital pun terbilang mudah, dapat melalui aplikasi ponsel bernama ‘Identitas Kependudukan Digital’ (IKD).

Namun, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.

Tanggapan Dukcapil
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi,  menjelaskan bahwa keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.

“Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Teguh menyebut, saat ini pihaknya sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan.

Kemudian juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasi IKD.

Sehingga, di kemudian hari kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.

Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat IKD belum dapat 100% menggantikan e-KTP.

Sementara itu, Teguh meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait aspek keamanan.

Teguh mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital.

Antara lain, melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code terenkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3,425 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suku Dinas Perhubungan Jakbar Gencar Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jalan Kyai Tapa

2 July 2025 - 17:16 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 219 Peserta PMR untuk Ikuti Jumbara 2025 di Cibubur

30 June 2025 - 19:46 WIB

Hadiah Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis pada 1 Juli 2025!

28 June 2025 - 21:03 WIB

Radar Jakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2: Anak Yatim Sebagai Tamu Istimewa

28 June 2025 - 16:12 WIB

Uji Emisi Gratis Digelar di Halaman Parkir Timur Kantor Wali Kota Jakarta Barat

24 June 2025 - 19:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Rencanakan Renovasi Hutan Kota Srengseng, Dorong Pemanfaatan Budaya dan Pelestarian Lingkungan

23 June 2025 - 21:54 WIB

Trending di Metropolitan