Menu

Mode Gelap
Menjelang HUT Ke-5, Media Siber Komunitastodays.co Tegaskan Solidaritas Insan Media KPK Amankan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Nasional · 11 Aug 2023 18:21 WIB

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum


 Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang melakukan palanggaran hukum.

Hal demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dihadapan awak media, Kamis. (10/8/2023), saat menggelar acara Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.

“Atas perintah bapak Panglima TNI kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah, Mayor DHF meminta penangguhan penahanan” ujar Danpuspom TNI.

Lebih lanjut Danpuspom TNI mengatakan, dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya disaat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, “Dan ini tidak ada urgensinya dengan dinas” tegasnya.

Sementara itu Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang.

Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.

“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat” jelas Kababinkum TNI.

Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad).”DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis” pungkasnya.(Riko/red)

Artikel ini telah dibaca 5,312 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus Daerah Tegas: Pemerintah Tak Cawe-Cawe, Kongres PWI Harus Fokus pada Regenerasi

24 August 2025 - 21:53 WIB

Menjelang HUT Ke-5, Media Siber Komunitastodays.co Tegaskan Solidaritas Insan Media

24 August 2025 - 14:34 WIB

Vihara Hemadhiro Mettavati Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis untuk Warga Kelurahan Kapuk

24 August 2025 - 13:44 WIB

Ketua SC Kongres PWI Tegaskan Batas Waktu Dukungan dan Penolakan PDF

23 August 2025 - 08:42 WIB

Akhmad Munir Resmi Daftar Caketum PWI: Siap Akhiri Dualisme

23 August 2025 - 03:30 WIB

KPK Amankan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain

22 August 2025 - 17:06 WIB

Trending di Nasional