Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Hankam ยท 10 Aug 2023 09:35 WIB

Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik


 Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, mengimbau para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Hal tersebut disampaikan Kasad, Rabu (9/8/2023), terkait banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.

Kasad menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD. (Alim/Dispenad)

Artikel ini telah dibaca 20,343 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

9 April 2026 - 10:13 WIB

Siap Tampil Prima di Bawah Langit Jakarta, Yonif 509/BY Kostrad Dalam Gladi Kotor Upacara HUT Kostrad ke-65

5 March 2026 - 09:14 WIB

Kasad Tinjau Inovasi Litbanghan TNI AD, Fokus Penguatan Latihan dan Operasi

24 January 2026 - 08:15 WIB

Kodam Jaya Respons Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

24 January 2026 - 08:03 WIB

Natal Bersama di Kupang, Kasad Ajak Prajurit Jembatani Program Pemerintah dan Rakyat

14 January 2026 - 09:15 WIB

Kasad: Alat Berat Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Bencana di Sumatera

8 January 2026 - 21:00 WIB

Trending di Hankam