Menu

Mode Gelap
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Nasional · 8 Aug 2023 22:41 WIB

KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng


 KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- KLHK menetapkan status 15 Hutan Adat seluas ± 68.326 di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan penetapan tersebut, saat ini Kabupaten Gunung Mas tercatat sebagai Kabupaten yang memiliki Hutan Adat terluas se-Indonesia.

“Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Wamen Alue juga menyampaikan penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari.

Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya saat ini semakin mengemuka dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia. Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh

Masyarakat Hukum Adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan. Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan hari ini tanggal 8 Agustus 2023. Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha.

Kelimabelas MHA yang ditetapkan Hutan Adatnya terdiri dari MHA Rungan; MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi; MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu; dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi. (Harlan)

Artikel ini telah dibaca 2,317 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Suksesnya Hajat Akbar Insan Pers Nasional, Kongres PWI 2025 di Cikarang Siap Digelar

11 August 2025 - 23:22 WIB

Ditinggal Diskominfotik DKI Jakarta, PWI Jaya Tetap Tancap Gas! Ini Daftar Nominee MHT Award 2025 yang Siap Borong Penghargaan

8 August 2025 - 23:05 WIB

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau

7 August 2025 - 20:20 WIB

Polri & Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah Nasional, Tekan Harga Beras Jelang HUT RI ke-80

7 August 2025 - 17:12 WIB

Pantia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Baru

4 August 2025 - 20:33 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

3 August 2025 - 10:23 WIB

Trending di Nasional