Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Nasional · 9 Jul 2023 08:22 WIB

Jaksa Agung Terima Penghargaan ‘Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis’


 Jaksa Agung Terima Penghargaan ‘Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis’ Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Liputan6 memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif mulai dari tokoh pertanian, tenaga kerja, tokoh hukum, dan lainnya. Penghargaan ini sesuai dengan tema yang diangkat yakni “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia”. Sabtu (8/7/2023).

Dalam setiap tindak pidana apapun, baik itu tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, terlebih perkara terkait dengan kejahatan seksual yang sulit mengungkap dari sisi alat bukti, termasuk dalam hal ini perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan RI, dan karenanya dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.

Tujuan penerbitan pedoman ini untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.

Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban tindak pidana, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan. Semua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.

Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.

Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan menjadikan penegakan hukum lebih baik dan menghormati hak-hak perempuan serta anak.(Gultom)

Artikel ini telah dibaca 1,029 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pelantikan Pengurus 2025–2030

4 October 2025 - 17:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmi Lepas 231 Atlet Kontingen PORNAS XVII KORPRI 2025

1 October 2025 - 19:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi Tiga Wilayah

30 September 2025 - 21:15 WIB

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

28 September 2025 - 20:27 WIB

Hadiri Grand Launching ‘Cempe Senopati’, Bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bamsoet Tegaskan Kuliner Daerah Pilar Identitas Bangsa Ditengah Gempuran Kuliner Asing

28 September 2025 - 12:33 WIB

1.000 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Jantung Sedunia

27 September 2025 - 11:08 WIB

Trending di Berita