Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Nasional · 14 May 2023 19:37 WIB

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan


 Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan.

Sikap tegas tersebut ditunjukkan Jaksa Agung usai menanggapi video viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Melalui siaran pers, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Dirinya melanjutkan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Minggu (14/5/2023).

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya.(Riko)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pelantikan Pengurus 2025–2030

4 October 2025 - 17:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmi Lepas 231 Atlet Kontingen PORNAS XVII KORPRI 2025

1 October 2025 - 19:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi Tiga Wilayah

30 September 2025 - 21:15 WIB

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

28 September 2025 - 20:27 WIB

Hadiri Grand Launching ‘Cempe Senopati’, Bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bamsoet Tegaskan Kuliner Daerah Pilar Identitas Bangsa Ditengah Gempuran Kuliner Asing

28 September 2025 - 12:33 WIB

1.000 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Jantung Sedunia

27 September 2025 - 11:08 WIB

Trending di Berita