Menu

Mode Gelap
TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura Kepala UP Terminal DKI : Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Hari ini Wow, PLN UID Jakarta Raya Berangkatkan 1000 Pemudik Kereta Api

Metropolitan ยท 10 Apr 2023 15:17 WIB

Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar


 Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Lagi, beredar kabar di media sosial surat edaran berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini terjadi di lingkungan RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari. Pemkot Jakarta Barat pun cepat bertindak dengan memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” tutur Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

“Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujar Firmanuddin.

Sementara itu, Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.

Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pungutan liar, termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR)

“Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR,” tutur Asisten Pemerintahan, Firmanuddin.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Got Tanpa Tutup di Jalan Kapuk Raya Membahayakan Pengendara Utamanya Saat Banjir

29 April 2024 - 05:48 WIB

Puluhan Tahun Macet di Kapuk Raya Belum Tersentuh Aparat Pemerintahan

28 April 2024 - 19:47 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua di Kebon Pala

27 April 2024 - 08:53 WIB

Tim Patroli Polsek Kembangan Ringkus Begal Taksi Online di Perumahan Taman Alfa Indah

26 April 2024 - 19:21 WIB

Konferprov PWI Jaya Berjalan Dengan Sukses, Kesit Budi Handoyo Ketua Terpilih 2024-2029

26 April 2024 - 07:32 WIB

Kuasai DPT, Iqbal Irsyad dan Berman Nainggolan Dipastikan Menang dalam Pemilihan Ketua PWI DKI Jakarta

24 April 2024 - 09:53 WIB

Trending di Metropolitan