Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Metropolitan ยท 10 Apr 2023 15:17 WIB

Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar


 Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Lagi, beredar kabar di media sosial surat edaran berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini terjadi di lingkungan RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari. Pemkot Jakarta Barat pun cepat bertindak dengan memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” tutur Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

“Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujar Firmanuddin.

Sementara itu, Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.

Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pungutan liar, termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR)

“Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR,” tutur Asisten Pemerintahan, Firmanuddin.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inspektorat Jakarta Barat dan KPK RI Gelar Bimtek Budaya Integritas bagi Kepala Sekolah

22 October 2025 - 06:15 WIB

Pelatihan Proposal dan LPJ, WALUBI DKI Jakarta Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai Dhamma

19 October 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

19 October 2025 - 21:06 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Hajatan Betawi Kampung Sipitung ke-2

12 October 2025 - 21:41 WIB

Pemkot Jakbar dan Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan Sinergi

8 October 2025 - 20:13 WIB

100 Peserta Ikuti Sosialisasi Energi Baru Terbarukan Menuju Jakarta Kota Global

7 October 2025 - 21:53 WIB

Trending di Metropolitan