Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Metropolitan ยท 10 Apr 2023 15:17 WIB

Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar


 Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Lagi, beredar kabar di media sosial surat edaran berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini terjadi di lingkungan RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari. Pemkot Jakarta Barat pun cepat bertindak dengan memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” tutur Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

“Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujar Firmanuddin.

Sementara itu, Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.

Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pungutan liar, termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR)

“Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR,” tutur Asisten Pemerintahan, Firmanuddin.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

6 July 2025 - 22:06 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Buka Rawabuaya Muharram Festival 2025

5 July 2025 - 22:25 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakbar Gencar Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jalan Kyai Tapa

2 July 2025 - 17:16 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 219 Peserta PMR untuk Ikuti Jumbara 2025 di Cibubur

30 June 2025 - 19:46 WIB

Hadiah Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis pada 1 Juli 2025!

28 June 2025 - 21:03 WIB

Radar Jakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2: Anak Yatim Sebagai Tamu Istimewa

28 June 2025 - 16:12 WIB

Trending di Metropolitan