Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 1 Apr 2023 15:53 WIB

Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa


 Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Sidang perkara tuduhan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/3/2023) berjalan aman dan lancar.

Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede SH MH dalam agenda putusan menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil mewah Mini Cooper seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Utara.

Dalam musyawarah majelis hakim memutuskan terdakwa Yanti tidak ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana dalam perkara penggelapan mobil mewah Mini Cooper. Demi keadilan hukum, majelis hakim membebaskan Yanti dari semua tuduhan yang disampaikan JPU.

Mendengar putusan majelis hakim, Yanti mengucapkan terimakasih sama Tuhan, semua saksi maupun rekan-rekan media yang selama persidangan aktif memberitakan proses sidang yang dilaluinnya.

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa Yanti diminta berdiri dari kursi pesakitan untuk mendengar vonis dan dinyatakan bebas demi hukum. Mendengar bebas dari semua tuduhan, tangis pilu Yanti pun pecah dan merasa bahagia terbebas dari jeratan hukum.

Saksi korban atau pelapor bernama Rudi lanjut keluarga Yanti akan berurusan ke Polda Metro Jaya atas laporan dari Andi, paman Yanti.

Laporan dimaksud adalah atas tindakan Rudi yang memaksa Yanti menggugurkan kandungan hingga dua kali selama 8 tahun hidup bersama tanpa surat nikah dari KUA. (Ts/red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Jalan Bang Zulmansyah Sekedang, Wartawan Rendah Hati yang Jejaknya Tak Akan Pernah Hilan

18 April 2026 - 10:59 WIB

Buka Kompetisi Foto dan Video ‘Color of Jakarta 2026’, Wagub Rano Ajak Warga Tampilkan Wajah Kota ke Dunia

18 April 2026 - 10:41 WIB

Kasad Dorong Prajurit Kuasai Siber, WMS 2026 Jadi Ajang Pembuktian

17 April 2026 - 20:30 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

17 April 2026 - 11:19 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 11:15 WIB

Rakornis TMMD ke-128 Mantapkan Sinergi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan di 47 Daerah

17 April 2026 - 11:12 WIB

Trending di Metropolitan