Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Metropolitan · 1 Apr 2023 15:53 WIB

Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa


 Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Sidang perkara tuduhan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/3/2023) berjalan aman dan lancar.

Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede SH MH dalam agenda putusan menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil mewah Mini Cooper seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Utara.

Dalam musyawarah majelis hakim memutuskan terdakwa Yanti tidak ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana dalam perkara penggelapan mobil mewah Mini Cooper. Demi keadilan hukum, majelis hakim membebaskan Yanti dari semua tuduhan yang disampaikan JPU.

Mendengar putusan majelis hakim, Yanti mengucapkan terimakasih sama Tuhan, semua saksi maupun rekan-rekan media yang selama persidangan aktif memberitakan proses sidang yang dilaluinnya.

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa Yanti diminta berdiri dari kursi pesakitan untuk mendengar vonis dan dinyatakan bebas demi hukum. Mendengar bebas dari semua tuduhan, tangis pilu Yanti pun pecah dan merasa bahagia terbebas dari jeratan hukum.

Saksi korban atau pelapor bernama Rudi lanjut keluarga Yanti akan berurusan ke Polda Metro Jaya atas laporan dari Andi, paman Yanti.

Laporan dimaksud adalah atas tindakan Rudi yang memaksa Yanti menggugurkan kandungan hingga dua kali selama 8 tahun hidup bersama tanpa surat nikah dari KUA. (Ts/red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Jakarta Barat: Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2 May 2025 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Petugas Calon Jamaah Haji ASN 2025

2 May 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Bangga Hadiri Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat Kedaerahan

29 April 2025 - 20:31 WIB

Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan?

29 April 2025 - 19:35 WIB

Pemkot Jakarta Barat Sebar Benih Nyamuk Ber-Wolbachia di Kantor Wali Kota

29 April 2025 - 16:32 WIB

POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Sektor Tarumajaya Gelar Halal Bihalal untuk Pererat Silaturahmi

27 April 2025 - 14:40 WIB

Trending di Metropolitan