Menu

Mode Gelap
TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura Kepala UP Terminal DKI : Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Hari ini Wow, PLN UID Jakarta Raya Berangkatkan 1000 Pemudik Kereta Api

Nasional · 30 Mar 2023 15:10 WIB

Menaker: THR Keagamaan untuk Pekerja Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil


 Menaker: THR Keagamaan untuk Pekerja Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Lebaran dan perusahaan harus membayar penuh tidak boleh dicicil.

Dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan yang tahun ini berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh diperusahaan.

Hal ini juga secara tegas diatur dalam PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan tepatnya pasal 8 dan 9. Selain itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya minta perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan, yang berhak mendapatkan THR, Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan,” ujar Ida.

Dicontohkan, seorang pekerja dengan upah Rp 4.000.000 perbulan dan baru berkerja 6 bulan maka pekerja tersebut tidak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp 4.000.000 dari perhitungan tersebut maka pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp2.000.000.

Terkait ketentuan mengenai besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan dalam Permenaker no.6 tahun 2016.

Untuk perhitungan THR bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorentasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No.5 tahun 2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Ida menegaskan, akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pihaknya juga akan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023 , yang nantinya terintegrasi melalui website www.poskoTHR.kemenaker.go.id selain itu akan ada pengawasan disetiap daerah atau wilayah masing.(Ferry/red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

27 April 2024 - 16:38 WIB

Kapolri Terima Audensi Panitia Waisak Nasional tahun 2024

26 April 2024 - 20:33 WIB

Kapolri Terima Audensi Panitia Waisak Nasional tahun 2024

26 April 2024 - 19:31 WIB

TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI

24 April 2024 - 09:00 WIB

Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

22 April 2024 - 19:14 WIB

Ketum Membuka Pra-UKW PWI Riau dan Papua Tengah, UKW dan SJI Prioritas Program PWI Pusat

15 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di Nasional