Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Metropolitan · 23 Mar 2023 10:18 WIB

Sidang Penggelapan Mobil di PN Jakut Hadirkan Saksi Ahli


 Sidang Penggelapan Mobil di PN Jakut Hadirkan Saksi Ahli Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Ketua Majelis Hakim sidang lajutan terdakwa kasus penggelapan mobil mewah mini cooper di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Utara, Selasa.(21/3/2023), tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa Yanti.

Di hadapan majelis hakim, Yanti menangis menerangkan kronologis permintaannya dengan saksi pelapor Rudi.

“Yang mulia, selama 8 tahun kami bekerja keras, sehingga memiliki mobil cooper, dan apartemen itu adalah hasil jerih payah saya dan Rudi. Selanjutnya saya sampai 2 kali disuruh menggugurkan kandungan,” ujar yanti kepada majelis hakim.

Togi pardede bertanya, kenapa kamu tidak menikah dan dijawab Yanti bahwa saksi pelapor Rudi tidak mau. Malah Rudi selalu melakukan kekerasan terhadap diri saya, hingga muka dan pipi saya memar, sambungYanti.

“Karena saya sudah merasa suami isteri, lalu saya mengusap dada yang mulia. Mohon maaf yang mulia dan saya minta bagaimana pertimbangannya,” jelas yanti dalam kesaksiannya.

Adapun pengorbanan dari kedua adik saya lanjut Yanti, mereka memberikan uang hingga miliaran dikarenakan bukan untuk siapa siapa melainkan untuk kakaknya, Seperti itu yang mulia. Dan setelah saya di lapor dan masuk tahanan, itu mini cooper saya berikan kepada Rudi. Dan pembayaran pajaknya mobil sebesar Rp 18 juta, yanti yang membayarkan, ada bukti yang ditunjukkan oleh Yanti melalui penasehat hukumnya.

Namun, katanya, perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

Ditambahkan saksi bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur dan debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, halitu terkait dengan kewajiban pelunasan.

“Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya Dede Surya yang salesman pembelian dan pengiriman mobil, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses  pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

“Benar memang kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil mini cooper. Termasuk banyak saksi-saksi lain yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor PaninDai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud bikin surprise,” tuturnya.

Kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto(kakak) dari terdakwa Yanti. (Ts/red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakarta Barat Lepas Keberangkatan 36 Calon Jemaah Haji dari Yayasan Nurul Hasanah

4 May 2025 - 18:35 WIB

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Jakarta Barat: Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2 May 2025 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Petugas Calon Jamaah Haji ASN 2025

2 May 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Bangga Hadiri Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat Kedaerahan

29 April 2025 - 20:31 WIB

Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan?

29 April 2025 - 19:35 WIB

Pemkot Jakarta Barat Sebar Benih Nyamuk Ber-Wolbachia di Kantor Wali Kota

29 April 2025 - 16:32 WIB

Trending di Metropolitan