Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 23 Mar 2023 10:18 WIB

Sidang Penggelapan Mobil di PN Jakut Hadirkan Saksi Ahli


 Sidang Penggelapan Mobil di PN Jakut Hadirkan Saksi Ahli Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Ketua Majelis Hakim sidang lajutan terdakwa kasus penggelapan mobil mewah mini cooper di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Utara, Selasa.(21/3/2023), tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa Yanti.

Di hadapan majelis hakim, Yanti menangis menerangkan kronologis permintaannya dengan saksi pelapor Rudi.

“Yang mulia, selama 8 tahun kami bekerja keras, sehingga memiliki mobil cooper, dan apartemen itu adalah hasil jerih payah saya dan Rudi. Selanjutnya saya sampai 2 kali disuruh menggugurkan kandungan,” ujar yanti kepada majelis hakim.

Togi pardede bertanya, kenapa kamu tidak menikah dan dijawab Yanti bahwa saksi pelapor Rudi tidak mau. Malah Rudi selalu melakukan kekerasan terhadap diri saya, hingga muka dan pipi saya memar, sambungYanti.

“Karena saya sudah merasa suami isteri, lalu saya mengusap dada yang mulia. Mohon maaf yang mulia dan saya minta bagaimana pertimbangannya,” jelas yanti dalam kesaksiannya.

Adapun pengorbanan dari kedua adik saya lanjut Yanti, mereka memberikan uang hingga miliaran dikarenakan bukan untuk siapa siapa melainkan untuk kakaknya, Seperti itu yang mulia. Dan setelah saya di lapor dan masuk tahanan, itu mini cooper saya berikan kepada Rudi. Dan pembayaran pajaknya mobil sebesar Rp 18 juta, yanti yang membayarkan, ada bukti yang ditunjukkan oleh Yanti melalui penasehat hukumnya.

Namun, katanya, perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

Ditambahkan saksi bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur dan debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, halitu terkait dengan kewajiban pelunasan.

“Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya Dede Surya yang salesman pembelian dan pengiriman mobil, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses  pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

“Benar memang kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil mini cooper. Termasuk banyak saksi-saksi lain yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor PaninDai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud bikin surprise,” tuturnya.

Kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto(kakak) dari terdakwa Yanti. (Ts/red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hadiri Mukota VII KADIN Kota Jakarta Barat Tahun 2025

19 November 2025 - 17:34 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan 23 Rampung, Ujian Hard News Tulis Tangan Jadi Standar Baru

19 November 2025 - 15:28 WIB

Festival Kolaborasi Budaya Bima–Betawi Meriahkan Jakarta Barat

17 November 2025 - 14:50 WIB

Imigrasi Jakbar paparkan motif dua WNA Uzbekistan jadi PSK

15 November 2025 - 18:40 WIB

TP PKK Jakarta Barat Lakukan Pembinaan SME di Cengkareng Timur dan Semanan

11 November 2025 - 22:06 WIB

Edward Nainggolan: Selamat Hari Pahlawan 2025! Semangat Juang Harus Hidup di Setiap Wartawan dan Anak Bangsa

10 November 2025 - 10:06 WIB

Trending di Metropolitan