Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Kurir Sabu Antar Kota - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah · 7 Mar 2023 20:02 WIB

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Kurir Sabu Antar Kota


 Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Kurir Sabu Antar Kota Perbesar

Taskot,- Komunitastodays- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan kurir sabu berinisial SA alias Epul (43) di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Ditangkapnya SA merupakan pengembangan dari kasus diamankannya seorang perempuan pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) di Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya,Kamis malam (02/03/23).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka SA ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NS.

“Tersangka SA ini kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,” jelas AKP Ikhwan, Selasa (07/03/23)

Ia menuturkan, ,dari keterangan tersangka SA, narkoba jenis sabu diperoleh dari Bandung, kemudian menyerahkannya ke tersangka NS.

“Dari pengakuannya, SA sudah dua kali memasok barang dari luar kota kepada NS,” tuturnya

Sementara itu, dijelaskan Kasat Narkoba bahwa modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel, antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, tapi barang ditempel di tempat yang telah ditentukan.

“Peredaran narkoba sekarang ini dengan modus tempel, komunikasi via hp tanpa ketemu antara pembeli dan penjualnya,” katanya

Sebelumnya, dari tangan NS berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 gram, yang disimpan dalam 24 paket plastik siap edar berikut timbangan digital.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.(SS)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Koordinator PMKRI Wilayah Riau-Kepri, Soroti Status Lahan Montigo Resort Yang Diduga Berada Dikawasan Hutan Lindung

24 April 2026 - 15:50 WIB

Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

24 April 2026 - 13:06 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

23 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah