Laporan Kasus Iqlima Kim Diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 14 May 2022 10:25 WIB

Laporan Kasus Iqlima Kim Diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI


 Laporan Kasus Iqlima Kim Diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Laporan kasus yang menimpa Iqlima Kim, hari ini, Kamis (12/5/2022) telah diterima dengan baik oleh Ibu Ice, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Laporan ini mendapat atensi langsung dari Ibu Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Iqlima Kim, Razman Arif Nasution, usai membawa laporan kasus ini dan berdiskusi dengan pihak kementerian.

“Mereka menerima klarifikasi dari Iqlima Kim yang diduga mendapat pelecehan seksual, yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris,” tutur Razman kepada pers.

Razman mengatakan dirinya telah menjelaskan dari kronologis universal kasus ini kepada Kementerian PPPA. Tetapi yang spesifik itu juga disampaikan dan diatur secara privat.

Razman berterima kasih karena pihak Kementerian PPPA sudah memberi ruang kepada timnya untuk berdiskusi dengan seorang ahli pidana yang sering dimintai pendapatnya, sebagai mintra dari Kementerian PPPA terkait dengan dugaan pelanggaran pidana di Kementerian PPA.

Ada banyak kasus yang diduga korban kekerasan seksual yang ditangani kementerian PPA. Dari sekian itu, ada dua yang menjadi juris prudensi Razman, yaitu Unri di Riau dan Unsri Palembang.

“Karena itu, setelah berdiskusi tadi, saya dan tim optimis bahwa UU No 12 tahun 2022 tentang PPKS itu dapat diterapkan pada kasus Iqlima Kim, di mana diduga terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hotman Paris,” kata Razman.

Apa perbedaan UU No 12 tahun 2022 dengan UU yang lama. Dalam UU No 12 tahun 2022, di situ tidak diharuskan perlu ada dua saksi. Apakah yang disebut dengan speech evidance atau silent evidance dan tidak berlaku “satu saksi bukan saksi”.

Jadi, keterangan dan data cukup untuk mengantarkan seseorang berdasarkan rangkaian peristiwa, apakah kebenaran materiil atau kebenaran formil, apakah untuk pembuktian atau berdasarkan data-data.

“Karena itu saya yakin dan percaya, berdasarkan kesepakatan tadi, kami akan melakukan pertemuan lanjutan, menggodok undang-undang ini dan mencari pasal yang tepat agar persoalan ini bisa segera kami bawa ke pihak kepolisian,” tegas.

“Terus terang, setelah mendengar penjelasan dari saudari Iqlima Kim, rasanya batin saya tergores. Saya tidak menduga sampai separah ini apa yang dialami oleh Iqlima Kim. Ternyata, yang diceritakan Iqlima Kim kepada saya, itu baru setengah. Yang setengah lagi, yang membuat saya geleng kepala,” tutur Razman lagi.

Karena itu saya yakin, berdasarkan posisi ini, maka ini ruang kuat menteri I Gusti, untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua MA agar UU No 12 tahun 2022 tentang PPKS dapat segera diterapkan. Ini adalah kesempatan emas. Inilah titik awal untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka ruh dari UU No 12 tahun 2022 tentang PPKS.

“Sedangkan terkait dengan UU IT di mana Hotman Paris telah memposting secara sadar foto pribadi Iqlima Kim, person to person, diposting di instagram lalu di-take down, itu adalah pelanggaran yang serius dan terkena UU IT yaitu pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” pungkas Razman Arif Nasution. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 June 2026 - 21:01 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Trending di Ekbis