Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Hukrim ยท 30 Mar 2022 22:03 WIB

Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone


 Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, Kapolsek Pademangan Kompol Happy. S yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N. saat konferensi pers kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Jajaran Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pencuri spesialis handphone yang berinisial HR alias Ompong dengan barang bukti 1 buah dus handphone merk Oppo A 53, sebanyak 5 unit handphone merk Oppo, Iphone dan Vivo. Serta 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy S menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa pencurian yang korbannya bernama Yati, terjadi di Jalan Budi Mulia RT 012 RW 015 di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu 2 Januari 2022 lalu.
Saat itu korban pergi ke pasar, lalu pelaku masuk ke dalam kamar kost korban dan mengambil handphone milik korban yang terletak di atas meja tanpa izin.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk Oppo warna hitam senilai Rp 2,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Pademangan dengan LP/B/02/I/2022/SEK.DEMANG/RESTRO JAKUT/PMJ pada Minggu 2 Januari 2022.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pademangan Kompol Happy S bersama Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N. SIK membentuk tim untuk memburu pelaku,karena perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari pengeledahan rumah pelaku HR alias Ompong, petugas menemukan 5 unit handphone berbagai merk yang diduga hasil kejahatannya. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dan kini pelaku diamankan di Mapolsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy S, dalam kesempatannya mengatakan dan menghimbau serta meminta kepada para masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua untuk tidak parkir sembarangan dan jangan lupa selalu mengecek stank dan kunci cadangan di cakram atau roda kendaraan.(ferry)

Artikel ini telah dibaca 551 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pria Bawa Senpi Saat Terkena Razia

20 August 2025 - 22:00 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!

3 August 2025 - 13:38 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23

2 August 2025 - 12:32 WIB

Ledakan Rusunami City Park Gegerkan Warga, Polisi Soroti Pengelola yang Bungkam

8 July 2025 - 19:36 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

20 June 2025 - 14:31 WIB

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka

8 June 2025 - 19:39 WIB

Trending di Hukrim