Ditreskrimsus Polda DIY Bersama Balai KSDA Yogyakarta Gelar Pengungkapan Kasus Satwa dari Bulan Januari – Maret 2022 - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 16 Mar 2022 21:17 WIB

Ditreskrimsus Polda DIY Bersama Balai KSDA Yogyakarta Gelar Pengungkapan Kasus Satwa dari Bulan Januari – Maret 2022


 Ditreskrimsus Polda DIY Bersama Balai KSDA Yogyakarta Gelar Pengungkapan Kasus Satwa dari Bulan Januari – Maret 2022 Perbesar

Jogja, Komunitastodays,-Ditreskrimsus Polda DIY bersama Balai KSDA Yogyakarta
Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Satwa dari Bulan Januari – Maret 2022
Yogyakarta,Rabu (16/3/ 2022).

Sepanjang bulan Januari – Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka terkait kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan bagian-bagaian satwa liar dilindungi tersebut. Bertempat di pusat rehabilitasi dan penyelamatan satwa Balai KSDA Yogyakarta Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder Gunungkidul, dalam pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang dan bagian-bagiannya.

Pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang dan bagian-bagiannya diawali dengan pengumpulan informasi dan hasil dari cyber patrol di dunia maya yang menemukan adanya indikasi aktivitas perdagangan satwa secara illegal. Setelah dilakukan pengumpulan data awal yang memadai, proses penindakan dilakukan oleh Polda DIY bekerjasama dengan personil Balai KSDA Yogyakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Hasil identifikasi yang dilakukan, menunjukkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus-kasus yang diungkap ini adalah perdagangan satwa illegal secara online dan offline. Terdapat juga satu kasus kepemilikan, pemeliharaan dan peragaan satwa dilindungi yang selanjutnya ditindak dengan penyitaan satwa dimaksud.

Pada press release yang digelar tersebut, diperlihatkan barang bukti yang terdiri atas : 1 (satu) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus); 1 (satu) ekor Elang Bondol Haliastur indus); 1(satu) ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 1 (satu) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus); 3 (tiga) ekor Landak Jawa (Hystrix javanica); 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis binturong); 2,5 (dua koma lima) kilogram kulit (sisik) trenggiling (Pholidota); 8 (delapan) ekor Nuri Tanimbar (Eos reticulate); 2 (dua) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory); dan 1 (satu) ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati).

Untuk barang bukti 2 (dua) ekor Merak Hijau (Pavo muticus) tidak diperlihatkan secara langsung namun tetap di tempatkan di kandang/ dome Wanagama Paksi yang berlokasi tidak jauh dari SFF Bunder. Barang bukti satwa dilindungi selanjutnya dititip rawat di SFF Bunder untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers ini, dari jajaran Polda DIY dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus – AKBP F.X. Endriadi, S.I.K; didampingi Kepala Subdit Tipiter – AKBP Rianto, S.H; Kabid Humas Polda DIY – Kombes Yulianto, S.I.K., M.Sc, dan Kasubidpenmas Bidang Humas – AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. Sementara itu dari Balai KSDA Yogyakarta, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi diwakili oleh Plt. Kepala SKW 2 – Suhadi, Koordinator Polhut – Edi Warsito, dan Kepala Resort Sleman Kota – Uut Budiarto. Sebanyak 3 (tiga) dari 4 (empat) tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya ini.

AKBP Endriadi menyampaikan mengenai proses penegakan hukum dari kasus ini yang akan tetap berlanjut, serta himbauan kepada masyarakat pemilik satwa dilindungi untuk menyerahkan satwanya dan kepada penghobi dihimbau untuk mengupdate peraturan perundangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak mengalami permasalahan pelanggaran hukum bidang kehutanan akibat kepemilikan, memelihara maupun perdagangan illegal satwa-satwa dilindungi tersebut. Sementara itu AKBP Rianto, menjelaskan mengenai kronologis pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya serta proses penangkapan tersangka dan penanganan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY bersama-sama dengan Polhut Balai KSDA Yogyakarta.

Uut Budiarto, mewakili Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagian-bagiannya yang telah dilakukan Ditreskrismsus Polda DIY. “Sebagaimana arahan Bapak Kepala Balai, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas tindakan tegas yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dalam mengungkapkan kasus ini. Beliau juga meyakini penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan akan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius.

Barang bukti satwa dilindungi yang diperlihatkan hari ini sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa satwa dan bagian-bagian satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memiliki, memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut beserta bagian-bagiannya secara bebas.” jelas Uut.

Menutup konferensi pers, Uut Budiarto menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta.

“Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya.

Selanjutnya terhadap barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dalam kasus ini akan ditititprawatkan di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul.

Jika semua kelengkapan perkara sudah selesai dan memungkinkan satwa untuk dilepasliarkan, maka akan segera dilakukan upaya pelepasliaran satwa tersebut agar dapat dikembalikan ke alam.” tutup Uut.*(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 June 2026 - 21:01 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Trending di Ekbis