Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Hukrim · 9 Mar 2022 21:55 WIB

Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat Ciduk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan


 Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat Ciduk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,-Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Rabu (09/03/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.

Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial pada Jumat (04/03/2022) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 Jalan Mangga Besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam tempo kurang dari 3 jam pelaku dapat diringkus di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Setyo.

“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MA, 23 tahun, tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW, 19 tahun, warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat,” jelas Setyo dalam rilisnya.

Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan pelaku sakit hati dan cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin. Tersangka sakit hati karena cintanya ditolak, padahal tersangka menaruh hati pada korban,” ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan, korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput pelaku. Mungkin tersangka mengira korban pun seperasaan dengan pelaku. Tersangka pun mengungkapkan isi hatinya berulang kali, namun korban tetap tidak memberikan respons. Sementara itu korban diketahui masih selalu berkomunikasi dengan mantan pacarnya. Api cemburu pun mencuat.

Adapun barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subpasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 tahun.

Rasa cemburu berlebihan menjadi tanda ketidakmatangan kepribadian seseorang dan dapat berakibat fatal. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Enam Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pemerasan Menggunakan Modus Mengaku Wartawan

15 February 2025 - 12:07 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

13 February 2025 - 20:57 WIB

Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

5 February 2025 - 20:20 WIB

Bigman Simamora Kuasai Tanah Hj.Rosdiana Dengan Cara Premanisme

10 December 2024 - 09:27 WIB

Trending di Hukrim